Sabtu, 02 Februari 2013


ISYU TENTANG

‘MAHALNYA BIAYA PENDIDIKAN DI INDONESIA’

           


           Pendidikan sebagai  salah  satu  elemen  yang  sangat  penting  dalam mencetak  generasi  penerus bangsa  juga masih  jauh  dari  yang diharapkan. Masalah  disana-sini masih sering  terjadi. Namun yang paling jelas adalah masalah mahalnya biaya  pendidikan  sehingga  tidak terjangkau bagi masyarakat dikalangan bawah. Seharusnya pendiikan merupakan hak seluruh rakyat  Indonesia seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi salah satu tujuan Negara kita adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini mempunyai konsekuensi bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan yang layak.Maka tentu saja Negara dalam hal ini Pemerintah harus mengusahakan agar pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan merupakan faktor kebutuhan yang paling utama dalam kehidupan. Biaya pendidikan sekarang ini tidak murah lagi karena dilihat dari penghasilan rakyat Indonesia setiap harinya. Mahalnya biaya pendidikan tidak hanya pendidikan di perguruan tinggi melainkan juga biaya pendidikan di sekolah dasar sampai sekolah menengah keatas walaupun sekarang ini sekolah sudah mendapat Bantuan Operasional  Sekolah  (BOS)  semuanya  masih  belum mencukupi biaya pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Pendidikan di Indonesia masih merupakan investasi yang mahal sehingga diperlukan perencanaan keuangan serta disiapkan dana pendidikan sejak dini. Setiap keluarga harus memiliki perencanaan terhadap keluarganya sehingga dengan adanya perencanaan keuangan  sejak awal maka pendidikan yang diberikan pada anak akan terus berlangsung sehingga anak tidak akan putus sekolah. Tanggung jawab orang tua sangatlah berat karena harus membiayai anak sejak dia  lahir  sampai  ke  jenjang  yang  lebih  tinggi.
Mahalnya biaya pendidikan sekarang  ini dan banyak masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan sehingga tidak begitu peduli atau memperhatikan pentingnya pendidikan bagi sang buah hatinya, sehingga membuat anak putus sekolah, anak tersebut hanya mendapat pendidikan sampai pada jenjang sekolah dasar atau sekolah menengah pertama artau Padahal pemerintah  ingin  menuntaskan  wajib belajar sembilan tahun.  Jika  masalah ini tidak mendapat perhatian  maka program tersebut tidak akan terealisasi.  Banyak  anak  yang  putus  sekolah karena orang tua tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa ‘setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan dipertegas dalam pasal  hal ini sesuai,  dan juga pasl 2 berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pasal 4 negara memproritaskan angaran Pedidikan sekurannya  20 persen dari anggran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
Berdasarkan laporan Education for All Global Monitoring Report yang dirilis UNESCO 2011, tingginya angka putus sekolah menyebabkan peringkat indeks pembangunan rendah. Indonesia berada di peringkat 69 dari 127 negara dalam Education Development Index.Sementara,
Banyak faktor yang mempengaruhi tingginya angka putus sekolah di Indonesia.Namun faktor paling umum yang dijumpai adalah tingginya biaya pendidikan yang membuat siswa tidak dapat melanjutkan pendidikan dasar. Data pendidikan tahun 2010 menyebutkan 1,3 juta anak usia 7-15 tahun terancam putus sekolah. Menurut data Kemendiknas 2010 akses pendidikan di Indonesia masih perlu mendapat perhatian,  lebih dari 1,5 juta anak tiap tahun tidak dapat melanjutkan sekolah. (Sumber: http://indonesiaberkibar.org/id/fakta-pendidikan)

Analisis
Dalam UU Sisdiknas tentang Hak dan Kewajiban warga Negara pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan dalam ayat 2 menyatakan bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula dalam ayat 3 menyatakan warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus (Anggota IKAPI, 2009:7). Anggaran pendidikan sangat memiliki peran penting karena berfungsi untuk menunjang kelancaran proses pendidikan yang berkualitas, menurut Nanang Fattah dalam Tim dosen Administrasi Pendidikan UPI (2011:259), mengungkapkan bahwa anggaran disamping sebagai alat untuk perencanaan dan pengendalian manajemen, juga merupakan alat bantu bagi manajemen dalam mengarahkan suatu organisasi dalam posisi yang kuat atau lemah.
Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional yaitu dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan visi tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp 1.037.067.338.120.000,00.
Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan. Pemberian bantuan anggaran ini juga harus sesuai dengan prosedur yang jelas agar tidak terjadi penyimpangan anggaran.
               

Dalam konteks pendidikan nasional, pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama  antara pemerintah, (pemerintah pusat maupun pemerintah daerah) dan masyarakat (penyelenggara satuan pendidikan, peserta didik, orang tua/wali, dan pihak lain yang peduli terhadap pendidikan). Berikut ini akan saya rumuskan alternative pemecahan masalah dan tujuanya masing-masing :
1                    anggaran kepada Komite sekolah : pengusulan anggaran kepada komite sekolah bertujuan agar komite, menjembatani kebutuhan orang tua murid dan kebutuhan sekolah, misalnya dalam hal kekurangan biaya pendidikan maka akan dia adakan rapat komite meminta bantuan agran pendidikan bagi orang tua murid untuk membantu para siswa yang kekurangan dana pendidikan.  dalam Undang-undang sisdiknas no 20 tahun 2003 tentang ketentuan umum pasal 1 ayat 25 mejelaskan bahwa komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
2.           Pengusulan bantuan kepada donatur : pengusulan kepada donatur bertujuan agar para donatur dapat membantu peserta didik yang tidak mampu melanjutkan sekolah dengan bantuan beasiswa yang akan diberikan baik secara langsung maupun melalui pihak sekolah.
3.      Pengusulan bantuan biaya pendidikan kepada DPRD setempat : pengusulan ini bertujuan agar DPR daerah setempat dapat mengalokasikan dana untuk membantu siswa uang kurang mampu di setiap sekolah, hal ini  sesuai dengan aturan anggaran bahwa anggaran 20% di alokasikan untuk pendidikan,
4.          Pengusulan bantuan dana pendidikan kepada pemerintah daerah setempat : bertujuan agar pemerintah daerah setempat memperhatikan masyarakatnya terutama keluarga siswa yang kurang mampu dalam membiaayai sekolah anaknya, melalui bantuan beasiswa yang di lakukan oleh pemerintah daerah setempat.

    Proses Pengambilan Keputusan Yang Diperlukan Terhadap Usulan Tersebut yaitu
Rumusan alternative pemecahan masalah akan di usulkan kepada pengambil keputusan dalam masing-masing instansi yerkait yaitu Komite sekolah, donatur, DPRD setempat dan pemerintah daerah setempat. yang kemudian akan diproses untuk diambil keputusan, Adapun proses pengamibilan keputusan yaitu :
1.      permohonan bantuan anggaran kepada komite sekolah akan di usulkan kepada komite sekolah yang kemudian akan di adakan rapat komite sekolah, selanjutnya akan di dapatkan hasil keputusan dari rapat komite sekolah, hasil keputusan tersebut akan di realisasikan dalam bentuk bantuan biaya pendidikan bagi siswa yang kurang mampu. Apapbila bantuan biaya pendidikan untuk siswa yang tidak mampu sekitar 50 juta rupiah maka komite sekolah akan mengambil keputusan sesuai dengan hasil rapat salah satunya komite sekolah menarik iyuran dari setiap peserta siswa di sekolah, karena sudah melalui rapat dengan  komite sekolah maka hal ini tidak menjadi masalah dan sesuai dengan aturan yang ada.    
2.      Pengusulan bantuan biaya kepada donatur : pengusulan bantuan biaya kepada donatur akan dilakukan melalui pihak keluarga maupun pihak sekolah, yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh para donatur dengan melihat data-data dari siswa tersebut, apabila layak untuk diberikan bantuan maka akan di ambil keputusan untuk diberikan bantuan dana tersebut.
3.      Pengusulan bantuan biaya pendidikan kepada DPRD setempat : usulan pemecahan masalah yaitu dengan mengajukan bantuan biaya pendidikan kepada DPRD setempat yang kemudian akan diproses untuk di ambil keputusan tersebut, usulan tersebut dalam bentuk proposal yang di ajukan kepada salah satu anggota dewan yang kemudian akan di bahas dalam rapat dewan, apabila anggaran tersebut berhasil lolos dalam rapat dewan kemudian diputuskan dalam  rapat yang kemudian anggaran tersebut di serahkan ke pemerintah daerah setempat dalam hal ini instansi dinas pendidikan dan akan di lakukakan penyerahan bantuan biaya tersebut bagi siswa yang kurang mampu di setiap sekolah tersebut.
4.      Pengusulan bantuan dana pendidikan kepada pemerintah daerah setempat : proses pengambilan keputusan terhadap usulan bantuan dana kepada pemerintah daerah, diajukan dalam bentuk proposal, pihak pengusul bisa dari pihak sekolah maupun pihak individu (keluarga yang kurang mampu), kemudian diusulkan ke pemerintah daerah, dan selanjutnya tinggal menunggu pertimbangan keputusan dari kepala daerah setempat  apakah diberikan anggaran tersebut atau tidak.

Susunan Rencana aksi termasuk monitoring dan evaluasi, serta tindak lanjut perbaikannya yaitu  :
1.  Rencana aksi yang akan dilakukan yaitu Pengusulan anggaran kepada Komite sekolah, hal ini rencananya akan dilakukan dalam bentuk rapat dengan komite sekolah, untuk mendengar masukan dan pendapat dari angota komite sekolah tentang pengusulan bantuan angaran bai siswa yang kurang mampu di sekolah, kemudian akan diputuskan hasil oleh ketua komite, hasil keputusan dari komite tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk penarikan iyuran kepada siswa sekolah hal ini tentunya sesuai dengan keputusan rapat komite, penarikan iyuran akan dilakukan terhadap siswa di setiap sekolah. Waktu penarikan iyuran dibatasi dalam satu minggu dengan besaran iyuran  dua ribu rupiah persiswa, Monitoring : kepala sekolah dan anggota komite sekolah akan memonitor langsung jalanya penarikan iyuran tersebut. Evaluasi : evaluasi akan dilakukakan oleh komite sekolah apabila ada informasi terjadi masalah penyimpangan oleh oknum guru dalam penarikan iyuran yang melebihi ketentuan maka akan diambil akan diadakan rapat komite untuk mengambil keputusan untuk di buatkan tim guru yang khusus untuk penariakan biaya agar bisa dipantau dan dikontol oleh komite sekolah. Tindak lanjut perbaikannya : bila terjadi pemungutan biaya yang berlebihan dari oknum guru maka tindak lanjutnya yaitu membentuk satu tim khusus yang bisa dipercaya dan terdiri dari lima orang guru yang di tugaskan untuk menarik iyuran tersebut. Sehingga proses penarikan iyuran berjalan dengan lancara dan dana tersebut di sumbangkan kepada siswa yang kurang mampu.

2.      Pengusulan bantuan kepada donatur :  rencana aksi yang akan dilakukan yaitu dalam bentuk kegiatan pengajuan proposal yang akan ditujukkan kepada setiap donatur, donatur disini yaitu seperti pengusaha dan oarang-orang yang memiliki kemampuan finansial, pengusul proposal bantuan dana kepada donatur bisa dari pihak individu atau instansi sekolah, apabila setelah dipertimbangkan dan disetujui oleh pihak donatur maka akan diberikan dana bantuan yang dibutuhkan tersebut, isi proposal tersebut harus dirinci berapa jumlah siswa yang kurang mampu dan kendala apa yang di alaminya, berserta berapa kebutuhan biaya sekolah yang dibutuhkan. Monitoring : monitoring bagi pengusul dari pihak instansi sekolah yaitu kepala sekolah sekolah dan yang memonitor pengusulan proposal dari pihak individu yaitu keluarga dari sang pengusul tersebut. Evaluasi : setelah kegiatan penganjuan proposal tersebut maka akan dilakukan evaluasi baik dari pihak sekolah maupun pihak individu, apabila dari hasil evaluasi dana yang diterima belum mencukupi untuk biaya sekolah maka akan di lakukan tindak lanjut perbaikan. Tindak lanjut perbaikan : apabila hasil pengusulan proposal belum mencukupi maka tindak lanjut perbaikan yang akan dilakukan yaitu dengan menambah proposal dan diedarkan di sebanyak mungkin kepada donatur. Dengan daerah dan lokasi  penyebaran yang lebih luas.

3.      Pengusulan bantuan biaya pendidikan kepada DPRD setempat : rencana aksi yang akan dilakukan yaitu dalam bentuk kegiatan pengajuan proposal yang akan ditujukkan kepada DPRD setempat, pengusul proposal bantuan dana yaitu dari instansi sekolah, isi proposal tersebut harus dirinci berapa jumlah siswa yang kurang mampu dan kendala apa yang di alaminya, berserta berapa kebutuhan biaya sekolah yang dibutuhkan., kemudian proposal tersebut dibawa oleh anggota Dewan untuk dibahas dan diusulkan dalam rapat Dewan, stelah dipertimbangkan dan disetujui oleh pihak DPRD stempat maka akan diberikan dana bantuan yang dibutuhkan tersebut,  Monitoring : yang memonitor pengusulan tersebutyaitu dari pihak sekolah baik dari kepala sekolah,guru-guru dan juga dari relasi dari pihak dewan. Evaluasi : setelah kegiatan penganjuan proposal tersebut maka akan dilakukan evaluasi baik dari pihak sekolah, apabila dari hasil evaluasi dana yang diterima belum mencukupi untuk biaya sekolah maka akan di lakukan tindak lanjut perbaikan. Tindak lanjut perbaikan : apabila hasil pengusulan proposal ke DPRD setempat anggaran yang disahkan belum mencukupi kebutuhan anggaran yang ditetapkan dalam proposal tersebut maka, maka tindak lanjut perbaikan yang akan dilakukan yaitu akan di usulkan lagi pada tahun berikutnya dengan cara lebih cepat memasukan proposal sebelum rapat pembahasan anggaran di sahkan sehingga dapat di perhitungkan dan dialokasikan dalam postur agaran.

4.      Pengusulan bantuan dana pendidikan kepada pemerintah daerah setempat : rencana aksi yang akan dilakukan yaitu dengan mengadakan pertemuan dengan kepala daerah setempat untuk permohonan bantuan yang dibuatkan dalam bentuk proposal, sebelumnya akan mengajukan janji pertemuan kepada asistenya, kemudian akan di tetapkan waktu kapan kepala daerah tersebut ada di tempat, setelah mengetahui informasi waktu dari asistenya maka segera dilakukan persiapan untuk pertemuan tersebut, pengusul proposal bisa dari pihak individu dalam hal ini keluarga dari siswa yang kurang mampu, dan juga pengusul proposal bisa dari pihak instansi sekolah. setelah dilakukakan pertemuan tersebut dengan kepala daerah dan telah menyampaikan semua maksud dan tujuan pengusulan proposal tersebut, kemudian telah mendengarkan hasil keputusan kepala daerah tersebut yaitu akan diproses dan dilihat apakah masih ada sisa dana khas daerah untuk di anggarakan, proposal tersebut akan diproses dengan memperhitungkan aggran khas daerah. Monitoring : selama proses tersebut sedang berjalan maka pihak dari pengusul baik dari pihak sekolah maupun pihak pengusul individu akan terus melakukan monitoring dengan pengecekan proposal tersebut di kantor pemerintah daerah setempat. kemudian didapatkan informasi hasil keputusan kepala daerah yaitu akan dianggarkan bantuan tersebut untuk membantu siswa yang kurang mampu. Evaluasi : setalah mendengar hasil keputusan kepala daerah tersebut maka akan di lakukan evaluasi baik dari pihak sekolah maupun pihak individu, setelah dievaluasi ternyata terdapat masalah yaitu lamanya proses pencairan dana oleh staf bagian keuangan di pemrintah setempat. Tindak lanjut perbaikan : setelah mengetahui bahwa terjadinya ketrlamabatan dalam proses pencairan dana yang cukup lama maka akan dilakukan tindak lanjut perbaikan baik dari pihak individu maupun pihak sekolah akan melakukan rencana utnuk pertemuan dengan kepala daerah untuk melaporkan kejadian tersebut yang kemudian akan dilakukan instruksi agar mempercepat proses pencairan angaran untuk bantuan tersebut.




 Daftar Pustaka


1.      Sumber: http://indonesiaberkibar.org/id/fakta-pendidikan, di akses tanggal 23-01-2013,
2.      Anggota IKAPI, Undang-undang Sisdiknas, Bandung: Fokus media, 2009.
3.      Tim Dosen UPI, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2011